7 Keuntungan Membeli Rumah Subsidi Type 36
Rumah subsidi type 36 (luas bangunan 36 m²) menjadi primadona bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang ingin memiliki hunian layak dengan budget terbatas. Berdasarkan data Kementerian PUPR (pu.go.id), sebanyak 45.000 unit rumah type 36 telah disalurkan di Indonesia sepanjang 2023, dengan harga mulai Rp 100 jutaan. Artikel ini akan mengulas keuntungan membeli rumah subsidi type 36, mulai dari aspek finansial, legalitas, hingga strategi memilih lokasi terbaik.
7 Keuntungan Membeli Rumah Subsidi Type 36
1. Harga Terjangkau Berkat Subsidi Pemerintah
Pemerintah menjual harga rumah tipe 36 di bawah pasaran karena mendapat subsidi dari program FLPP (Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan). Sebagai contoh, di Medan, pengembang menetapkan harga rumah tipe 36 berkisar Rp 120-180 juta, jauh lebih murah dibandingkan rumah non-subsidi yang mencapai Rp 300 juta.
2. DP (Down Payment) Rendah
Pemerintah mempermudah kepemilikan rumah dengan skema DP mulai 1%. Misalnya, untuk rumah seharga Rp 150 juta, kamu hanya membayar DP sebesar Rp 1,5 juta. Bank Tabungan Negara (BTN) (btn.co.id) mendukung skema ini melalui KPR Subsidi.
Siap menemukan properti impian Anda?
Telusuri daftar eksklusif properti terbaik kami di lokasi-lokasi strategis.
3. Bunga KPR terbilang Rendah
Bank menetapkan bunga KPR untuk rumah subsidi tipe 36 hanya 5% per tahun, lebih rendah dibandingkan KPR konvensional yang mencapai 8-10%. Bunga tetap ini berlaku selama 5 tahun pertama, sehingga cicilan lebih terprediksi.
4. Lokasi Strategis Dekat Pusat Kota
Meski harganya murah, pengembang membangun banyak perumahan tipe 36 di kawasan strategis. Contohnya, Graha Indah Palace di Medan hanya berjarak 10 menit dari pusat perbelanjaan Sun Plaza.
5. Potensi Kenaikan Nilai Properti
Lokasi dekat kota dan infrastruktur yang terus berkembang membuat rumah type 36 berpeluang naik nilainya. Data BPS Sumatera Utara (bps.go.id) mencatat kenaikan harga rumah subsidi di Medan mencapai 7% per tahun.
6. Legalitas Terjamin (SHM & IMB)
Rumah subsidi type 36 wajib memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Legalitas ini memudahkan proses jual-beli di masa depan.
7. Fasilitas Lingkungan Memadai
Meski sederhana, pengembang melengkapi perumahan subsidi tipe 36 dengan fasilitas dasar seperti:
- Taman bermain anak
- Masjid atau musala
- Jalan aspal dan drainase
Perbandingan Rumah Subsidi Type 36 vs. Non-Subsidi
| Aspek | Rumah Subsidi Type 36 | Rumah Non-Subsidi |
|---|---|---|
| Harga | Rp 100-180 juta | Rp 300-500 juta |
| DP | 1-5% (Rp 1-9 juta) | 20-30% (Rp 60-150 juta) |
| Bunga KPR | 5% per tahun | 8-10% per tahun |
| Lokasi | Pinggiran kota yang berkembang | Pusat kota atau perumahan elit |
| Fasilitas | Dasar (taman, masjid) | Lengkap (kolam renang, gym) |
Tips Memilih Rumah Subsidi Type 36 Berkualitas
- Pastikan Developer Terdaftar di Program FLPP
Cek legalitas developer melalui Sistem Informasi Perumahan Bersubsidi (SIPBM) di sipu.pu.go.id. Sebagai contoh, Developer Inproland telah memiliki legalitas yang sah dan terdafatar - Hindari Lokasi Rawan Banjir
Verifikasi risiko bencana di Peta BNPB (bnpb.go.id). - Negosiasikan Biaya Tambahan
Biaya seperti pajak atau administrasi sering tidak masuk hitungan awal. Pastikan tidak ada biaya tersembunyi!
FAQ (Pertanyaan Umum)
Q: Apakah kamu bisa memperluas rumah tipe 36?
A: Kamu bisa memperluasnya, asalkan tidak melanggar KDB (Koefisien Dasar Bangunan) yang pemerintah daerah atur.
Q: Berapa penghasilan maksimal untuk beli rumah subsidi?
A: Maksimal Rp 8 juta/bulan untuk perorangan atau Rp 10 juta/bulan untuk pasangan suami-istri.
Kesimpulan
Keuntungan membeli rumah subsidi type 36 tidak hanya terletak pada harga terjangkau, tetapi juga legalitas terjamin dan potensi peningkatan nilai investasi. Dengan DP rendah dan bunga KPR bersubsidi, rumah ini cocok untuk keluarga muda yang ingin memiliki hunian pertama. Segera manfaatkan program pemerintah sebelum kuota terpenuhi!
